KEBUMEN - Rabu, 28 April 2021 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kebumen bersama PT. Pertamina Regional IV, Polres Kebumen, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kebumen, Satpol PP Kab. Kebumen, Korlap. Hiswana Migas, Agen LPG 3 kg Kabupaten Kebumen melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap penggunaan LPG 3kg di Wilayah Kabupaten Kebumen. Sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan penggunaan LPG 3kg agar tepat sasaran sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 6 : Kriteria Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Nomor 13 Tahun 2018, Pasal 13 : Pengguna LPG tertentu dalam kemasan tabung 3 Kg adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro dan nelayan kecil.
Dari hasil sidak terdapat 3 (tiga) UKM yang masih menggunakan LPG 3kg. Kepada para UKM yang kedapatan masih memakai LPG 3kg dilakukan proses penukaran / trade in dan berkomitmen untuk memakai LPG Non Subsidi dan apabila pada pemeriksaan selanjutnya masih terdapat penggunaan LPG 3kg, maka tabung LPG 3kg siap disita oleh pihak yang berwenang.
![]()
| Hari Ini | : 231 |
| Kemarin | : 421 |
| Bulan Ini | : 1.321 |
| Tahun Ini | : 36.314 |
| Semua Waktu | : 200.476 |