Rabu, 04 November 2026 14:55:06 WIB
Selamat Datang di Aplikasi SIMBOK (Sistem Informasi Kebutuhan Pokok) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen

Detail Berita

SIDAK PENGGUNAAN LPG 3kg DI KABUPATEN KEBUMEN

Berita Terbaru 06 Mei 2021 09:35:27 WIB Administrator dibaca 568 kali

KEBUMEN - Rabu, 28 April 2021 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kebumen bersama PT. Pertamina Regional IV, Polres Kebumen, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kebumen, Satpol PP Kab. Kebumen, Korlap. Hiswana Migas, Agen LPG 3 kg Kabupaten Kebumen melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap penggunaan LPG 3kg di Wilayah Kabupaten Kebumen. Sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan penggunaan LPG 3kg agar tepat sasaran sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 6 : Kriteria Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Nomor 13 Tahun 2018, Pasal 13 : Pengguna LPG tertentu dalam kemasan tabung 3 Kg adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro dan nelayan kecil.

Dari hasil sidak terdapat 3 (tiga) UKM yang masih menggunakan LPG 3kg. Kepada para UKM yang kedapatan masih memakai LPG 3kg dilakukan proses penukaran / trade in dan berkomitmen untuk memakai LPG Non Subsidi dan apabila pada pemeriksaan selanjutnya masih terdapat penggunaan LPG 3kg, maka tabung LPG 3kg siap disita oleh pihak yang berwenang.


Survey Kepuasan Masyarakat

Popular Links