Rabu, 04 November 2026 14:54:22 WIB
Selamat Datang di Aplikasi SIMBOK (Sistem Informasi Kebutuhan Pokok) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen

Detail Berita

SOSIALISASI TERHADAP PANGKALAN LPG 3KG

Berita Terbaru 15 Desember 2022 11:36:36 WIB Administrator dibaca 194 kali

KEBUMEN - Rabu, 30 November 2022 Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten
Kebumen melaksanakan Sosialisasi
Sosialisasi Terhadap Pangkalan Lpg 3kg Terkait Ketentuan Distribusi Dan
Ketersediaan Lpg 3kg Menghadapi Natal Dan Tahun Baru 2023 Di Wilayah Kabupaten
Kebumen.
Sebagai
narasumber yakni dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kebumen,
DPMPTSP dan PT. Pertamina Patra Niaga. Peserta sosialisasi sebanyak 100 (seratus)
Pangkalan LPG 3kg.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini
adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Kegiatan
Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas
.
Adapun fokus kegiatan sosialisasi ini adalah pengetahuan dasar hukum tentang distribusi
LPG 3kg yang beredar di masyarakat dan
diharapkan Pangkalan LPG 3kg memahami tata niaga LPG 3kg yang merupakan
kebutuhan vital bagi masyarakat dan barang yang disubsidi / diawasi oleh
Pemerintah
.

Seperti kita ketahui bersama bahwa LPG 3kg merupakan barang bersubsidi dari Pemerintah yang memiliki kuota terbatas dan harga yang sudah
ditetapkan sehingga wajib kita awasi bersama agar distribusi LPG 3kg tepat
sasaran  dan tidak dijual melebihi Harga
Ecera
n Tertinggi / HET yang telah ditetapkan Pemerintah. Sehingga
sudah menjadi tugas Pemerintah untuk 
menjamin ketersediaan dan distribusi LPG 3kg
agar tepat sasaran, karena barang bersubsidi ini diperuntukkan untuk
Rumah Tangga berpenghasilan rendah serta usaha mikro dan nelayan kecil.

Ada beberapa hal yang perlu dilaksanakan kepada :

1.    
Para Agen LPG
3kg agar melaksanakan tugasnya yaitu dengan secara rutin melakukan pembinaan
kepada Pangkalannya untuk menjual gas LPG 3kg sesuai HET (Rp 15.500,-), dan
menjual tepat sasaran / tidak menjual LPG 3kg ke PNS, anggota POLRI dan TNI.
Selain itu juga aktif berkoordinasi dengan Dinas PerindagKUKM sehingga dapat
bersinergi dalam melaksanakan tata niaga gas LPG 3kg dan dapat menindak tegas
Pangkalan yang masih melanggar ketentuan penjualan dan pendistribusian LPG 3kg.











2.    
Para
Pangkalan LPG 3kg  diharapkan dapat
bertanggung jawab mematuhi perjanjian kerja sama dengan Agen sesuai
ketentuan tata niaga
sehingga LPG 3kg
tepat sasaran
 dan dijual sesuai HET. Bagaimanapun LPG 3kg merupakan barang bersubsidi
sehingga dalam penjualannya dilakukan tidak semata-mata untuk mencari
keuntungan.

Survey Kepuasan Masyarakat

Popular Links